detikFinanceSenin, 06 Apr 2026 11:51 WIB OJK Denda Tukang Goreng Saham Rp 15,9 Miliar! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku manipulasi pasar atau goreng saham sebesar Rp 15,9 miliar.