
Ingat! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Sampai Rp 20 Juta
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengingatkan adanya sanksi bagi yang tidak patuh membayar iuran.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengingatkan adanya sanksi bagi yang tidak patuh membayar iuran.
Artikel ini menjelaskan konsekuensi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Peserta dapat kehilangan status kepesertaan dan dikenakan denda.
Denda BPJS dapat dibebankan pada peserta yang telat membayar iuran dan mengambil layanan rawat inap. Simak cara cek denda BPJS selengkapnya di sini!