detikNewsJumat, 06 Jul 2018 18:39 WIB Pemkot Depok Terapkan Denda Keterlambatan Administrasi Catatan Sipil Besarannya bervariasi, tergantung jenis administrasi. Denda kerusakan/hilang Rp 50 ribu dan denda keterlambatan pelaporan Rp 100 ribu hingga jutaan rupiah.