
Eksepsi Terdakwa Demo Palu Arit Pesanggaran Ditolak, Massa Bersorak
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak eksepsi terdakwa kasus demo palu arit, Hari Budiawan alias Budi Pego.
Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak eksepsi terdakwa kasus demo palu arit, Hari Budiawan alias Budi Pego.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak eksepsi penasihat hukum kasus demo berlogo palu arit, di Banyuwangi.
Sidang kasus demo berlogo palu arit kembali digelar. Polisi melakukan pengamanan agar massa pro dan kontra tidak saling bentrok.
Massa anti PKI mengepung Pengadilan Negeri Banyuwangi. Mereka mengawal sidang perdana kasus demo palu arit Pesanggaran, Banyuwangi.
Dukungan penahanan Heri Budiawan alias Budi Pego oleh Kejari Banyuwangi, terus berdatangan. Kali ini dari lintas tokoh, baik nasionalis dantokoh Islam.
Lambatnya penanganan kasus demo tolak tambang dengan spanduk berlambang palu arit memancing reaksi ulama. Polisi diminta segera menuntaskan kasus tersebut.
Setelah satu bulan menunggu, akhirnya Satreskrim Polres Banyuwangi resmi menetapkan empat pendemo tolak tambang berlambang palu arit sebagai tersangka.
Puluhan massa dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Pemuda Pancasila (PP) menuntut segera mengungkap dalang demo tambang yang membawa logo palu arit 4 April 2017.
Ormas Pemuda Pancasila (PP) Banyuwangi mendatangi Mapolres Banyuwangi. Mereka gerah lantaran Kepolisian belum juga mengungkap dalang demo berlogo palu arit.
Hampir sebulan kasus demo tolak tambang membawa spanduk logo Palu Arit di Banyuwangi, masih mengambang. Kapolres Banyuwangi mengaku saat ini belum ada tersangka