
Kompolnas Imbau Korban Kekerasan Aparat Saat Demo 22 Mei Lapor ke Propam
Kompolnas mengakui kekerasan dalam aksi unjuk rasa memang tidak boleh dilakukan, baik oleh massa maupun aparat.
Kompolnas mengakui kekerasan dalam aksi unjuk rasa memang tidak boleh dilakukan, baik oleh massa maupun aparat.
Kompolnas menilai polisi sudah berlaku sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polri akan menindak tegas polisi yang diketahui tidak bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kericuhan 22 Mei.
Tembok di salah satu sisi gedung Bawaslu sempat bolong akibat kerusuhan 22 Mei. Kini, tembok itu sudah diperbaiki dan tak terlihat lagi bekas kerusakannya.
Para pedagang di sekitar lokasi Aksi 22 Mei dihantui kekhawatiran adanya demo lanjutan.
Aksi massa 22 Mei yang berakhir rusuh dinilai jadi sentimen negatif terhadap iklim investasi di Indonesia.
Selain Andre K Irot, Briptu Ib Benuh juga jadi salah satu polisi yang dituduh dari China saat pengamanan aksi demo 22 Mei. Ini sosok Briptu Ib Benuh.
Pedagang bernama Ismail (68) menceritakan kesaksiannya saat aksi 22 Mei 2019. Ia melihat motor-motor dibakar.
PT Arsari Pratama mengungkapkan alasannya menyumbang mobil ambulans ke Gerindra. Simak di sini:
BPN membantah sang capres memberikan kopi kepada korban rusuh yang sedang diinfus. "Bisa jadi itu obat herbal," kata anggota BPN Habiburokhman.