
Ini 7 Aremania Tersangka Perusakan Kantor Arema, Ada Ambon Fanda
Tujuh tersangka demo ricuh di kantor Arema FC dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.
Tujuh tersangka demo ricuh di kantor Arema FC dijerat pasal berbeda. Lima orang dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan 2 tersangka lainnya dijerat pasal 160 KUHP.
Tujuh tersangka demo rusuh terancam 6-7 tahun bui. Sedangkan sidang tragedi Kanjuruhan berproses. Berapa tahun bui yang ancam para tersangka tragedi Kanjuruhan?
Ratusan Aremania kembali datang ke kantor Arema FC. Kali ini mereka mengecam aksi perusakan dan penganiayaan saat demonstrasi akhir pekan lalu.
Polresta Malang Kota menetapkan 7 orang tersangka demo rusuh di Kantor Arema FC. Pasal yang disangkakan sesuai dengan peran masing-masing tersangka.
Demo Aremania di kantor Arema FC berujung ricuh. Sebanyak 107 orang diamankan polisi.
Aksi unjuk rasa Aremania di depan kantor Arema FC, Jalan Mayjen Pandjaitan 42, Kota Malang berujung ricuh. Sebanyak 107 orang ditangkap.
Polisi mengamankan sejumlah orang buntut kericuhan di kantor Arema FC. Polisi kini tengah melakukan pendalaman.
Aksi unjuk rasa di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Akibatnya, kantor Arema FC mengalami kerusakan.
Puluhan Aremania menggelar demo di depan kantor Arema FC berakhir ricuh. Kaca-kaca pecah dan beberapa barang dibakar di tengah jalan. Police line terpasang.
Nampak petugas keamanan dan massa Aremania bentrok. Kemudian massa juga membakar sejumlah barang-barang di jalanan.