
Izin Glock Milik Pengusaha Koboi Tembaki Pajero di Demak Habis 5 Hari Lagi
Pengusaha bernama Sunarwan (60) ditangkap usai menembaki ban mobil pengendara lain. Belakangan terungkap izin Glock miliknya habis 25 September 2024.
Pengusaha bernama Sunarwan (60) ditangkap usai menembaki ban mobil pengendara lain. Belakangan terungkap izin Glock miliknya habis 25 September 2024.
Pengusaha yang menembaki ban mobil Pajero di Jalan Pantura Demak, Sunarwan (60), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga langsung menahan Sunarwan.
Pengusaha Sunarwan (60) ditetapkan sebagai tersangka usai menembaki ban mobil di Pantura Demak. Polisi menahan pelaku dan mengamankan barang bukti.
Polisi telah menangkap Sunarwan (60), pengusaha asal Kendal yang menembaki ban mobil Pajero di jalur Pantura. Pelaku sempat kabur ke Kudus seusai peristiwa itu.
Pengusaha bernama Sunarwan (60) ditangkap gegara menembaki ban mobil pengendara lain. Sunarwan ditangkap setelah sempat kabur ke wilayah Kudus.
Kesal tidak bisa menyalip mobil di depannya, seorang pengusaha Sunarwan (60) menembaki ban mobil pengendara lain di Demak.
Aksi bak koboi dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Sunarwan (60) saat melintas di Jalan Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Pelaku diketahui menggunakan senjata api jenis glock kaliber 32. Glock ini berizin resmi.
Berikut detik-detik aksi koboi Sunarwan (60) menembaki ban mobil pengendara lain saat gagal menyalip di Jalan Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.
Pengusaha yang menembaki mobil saat terjebak macet di Demak ternyata memiliki izin penggunaan senpi. Senjatanya jenis Glock 17 kaliber 32 mm.