
Polisi: Tak Ada Pidana di Delta Spa Serpong, Hanya Langgar Perwal
Polisi menyebut tak ada pidana yang ditemukan saat penggerebekan di Delta Spa Serpong. Polisi menyebut Delta Spa hanya melanggar perwal.
Polisi menyebut tak ada pidana yang ditemukan saat penggerebekan di Delta Spa Serpong. Polisi menyebut Delta Spa hanya melanggar perwal.
Satpol PP Tangsel akan merekomendasikan pencabutan izin Delta Spa ke PSTP. Selain itu, Satpol PP memberikan denda Rp 1 juta dan menyegel Delta Spa.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry menyebut pihaknya akan merekomendasikan agar Delta Spa dicabut izin operasionalnya.
Satpol PP Tangsel menindak Delta Spa karena melanggar PSBB. Delta Spa diberi sanksi penutupan sementara dan denda Rp 1 juta.
Delta Spa telah melanggar Perwal Tangerang Selatan No. 13/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, karena beroperasi di masa PSBB.
Sebanyak 32 terapis dan karyawan diamankan dari lokasi tersebut. Mereka dibawa ke Satpol PP Tangsel untuk dibina.
Polisi melimpahkan kasus Delta Spa Serpong karena tempat usaha tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.
Delta Spa di Serpong sebelumnya digerebek polisi karena beroperasi di tengah pandemi. Saat ini tempat tersebut telah dipasangi garis polisi.
Untuk menghindari petugas, Delta Spa menutup rolling door, sehingga tidak tampak aktivitas dari luar. Hanya member yang boleh masuk.
Penggerebekan dilakukan karena Delta Spa and Lounge di Serpong ini nekat beroperasi di tengah pandemi Corona.