Polisi Usut Pelecehan Wanita yang Dikepung Komplotan DC di Kartasura

Polisi Usut Pelecehan Wanita yang Dikepung Komplotan DC di Kartasura

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 25 Sep 2026 14:32 WIB
Rilis kasus debt collector lecehkan dan kepung wanita Palembang digelar di Polres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).
Rilis kasus debt collector lecehkan dan kepung wanita Palembang digelar di Polres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Polisi masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual terhadap wanita inisial L (32) asal Palembang saat dikepung komplotan debt collector (DC) di Kartasura, Sukoharjo.

"Ini masih kita dalami, karena di video tidak Nampak ada pose atau adegan dari pelaku yang demikian. Makanya kita dalami dulu, agar lebih kuat," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

"Dari keterangan korban, (pelecehan) ini dilakukan tersangka WDK terkait perbuatan kata-kata terkait dengan pelecehan, dan menjulurkan lidah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, polisi masih mendalami dugaan pelecehan tersebut. Polisi masih mengumpulkan bukti terkait tindakan dugaan pelecehan itu.

ADVERTISEMENT

Diketahui, kasus ini terjadi di halaman sebuah minimarket di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (21/9). Korban yang saat itu keluar dari minimarket langsung dicegat sejumlah pria selaku DC dari leasing yang melakukan percobaan perampasan dan perusakan mobil korban.

Salah pelaku juga disebut melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Korban lalu melapor ke unit PPA Polres Sukoharjo.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial AP (41) dan WDK (44) warga Solo, serta YJP (30) warga Karanganyar. Ketiganya ditangkap di sebuah penginapan di kawasan Pantai Drini, Gunungkidul, DIY, Kamis (24/9/2026).

Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Honda Brio milik korban beserta STNK dan satu handphone. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 482 ayat 1 huruf a atau Pasal 261 Jo Pasal 20 UURI nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang pengancaman pemerasan secara bersama, dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban, Cucut Fatma Mutia Lubis, mengatakan dalam kasus itu, kliennya melaporkan dugaan perusakan dan pelecehan seksual. Dalam kasus itu, mobil kliennya mengalami kerusakan. Selain itu, LV juga merasa mengalami pelecehan verbal maupun nonverbal.

Aduan percobaan perampasan kendaraan dan dugaan perusakan kendaraan telah dibuat di Polsek Kartasura. Setelah itu, LV juga membuat aduan dugaan pelecehan seksual ke Polres Sukoharjo.

"Beliau dilakukan kekerasan benda maupun orang secara bersama-sama untuk melakukan perampasan. Dan di situ juga dilakukan pelecehan seksual secara verbal dan nonverbal. Kami minta Polres Sukoharjo untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa yang memberikan kuasa, perintah, atas kerja DC tersebut, dan dapat ditunjukkan bagaimana pemberian terhadap pelaksanaan perampasan mobil tersebut," ucap Cucut saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Kamis (24/9).



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads