detikFinanceJumat, 21 Mar 2025 13:41 WIB Deadline Lapor SPT Tahunan 31 Maret, Ada Sanksinya Kalau Telat Tenggat waktu atau deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.