
Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Hakim memutuskan Dea OnlyFans bersalah atas kasus pornografi. Ia divonis 10 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hakim memutuskan Dea OnlyFans bersalah atas kasus pornografi. Ia divonis 10 bulan penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Kasus Dea ini bermula saat ia diketahui menjual konten-konten pornonya.