
Harta Terlarang Itu Bernama Kratom
"Memberangus kratom tanpa landasan yang kuat, sama saja sedang memberangus harta Indonesia sendiri."
"Memberangus kratom tanpa landasan yang kuat, sama saja sedang memberangus harta Indonesia sendiri."
Kratom, yang dikategorikan sebagai narkotika oleh BNN, menuai kontroversi. Wakil Ketua Komisi IX meminta pemerintah tidak tergesa-gesa melarang tanaman itu.
BNN mengklasifikasikan kratom sebagai salah satu jenis narkotika. Berdasarkan hasil identifikasi Puslab Narkoba BNN, efek kratom disebut serupa dengan kokain.
Tanaman kratom di Indonesia dikategorikan oleh BNN ke dalam jenis narkotika. Kratom sudah lama dimanfaatkan sebagai obat tradisional, misalnya obat bisul.
Tanaman kratom di Kapuas Hulu, Kalbar masih eksis dibudidayakan masyarakat. Badan Narkotika Nasional memasukkan kratom dalam daftar narkotika golongan I.
Tanaman kratom di Indonesia tengah menjadi kontroversi. Kratom yang menjadi komoditas ekspor ini disebut lebih berbahaya ketimbang kokain.
Daun Kratom kini masuk dalam golongan 1 narkotika. Daun yang banyak dibudidaya di Kalimantan Barat (Kalbar) ini akan dibuat regulasinya
Polresta Palangka Raya menyita 12 ton daun kratom yang rencananya akan diekspor ke luar negeri. Lantas, apa sih daun kratom itu?