
Dibui 7 Tahun karena Korupsi Infak Masjid Raya Sumbar, Eks Bendahara Banding
Mantan Bendahara di Biro Bina Sosial Sekda Sumbar, YR, dihukum 7 tahun penjara karena korupsi infak Masjid Raya Sumbar. Tak terima, YR pun meminta banding.
Mantan Bendahara di Biro Bina Sosial Sekda Sumbar, YR, dihukum 7 tahun penjara karena korupsi infak Masjid Raya Sumbar. Tak terima, YR pun meminta banding.
Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi sedang menangani kasus dugaan penggelapan dana Masjid Raya Sumbar. MUI meminta kasus itu diusut tuntas.