
Pemkab Landak Daftarkan 2.700 Pekerja Sawit Jadi Peserta Jamsostek
Seluruh pekerja tersebut diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.
Seluruh pekerja tersebut diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan masa perlindungan selama 1 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.