
Ponpes Wali Barokah Titip Aspirasi ke LaNyalla Soal Dana Abadi Pesantren
Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri meminta Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membantu merealisasikan dana abadi pesantren secara adil dan proporsional.
Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri meminta Ketua DPD LaNyalla Mattalitti membantu merealisasikan dana abadi pesantren secara adil dan proporsional.
Ia pun mengimbau agar distribusi dana abadi pesantren dapat dilakukan dengan amanah, adil dan merata.
Dana abadi pesantren dikhawatirkan masih bergabung dengan dana abadi pendidikan sehingga tidak adanya transparansi alokasi dana.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru mengenai dana abadi pendidikan. Salah satu ketentuannya terkait hasil pengembangan dana abadi pendidikan.
Hal ini menjadi wujud komitmen negara dalam memberdayakan pendidikan pesantren.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Terbitnya Perpres 82/2021 seakan menjadi oase bagi pesantren, terutama di daerah, yang sering mengalami kegersangan dalam biaya operasional pendidikan.
Ia berharap agar keberadaan Perpres tersebut memberikan kemanfaatan dan keberkahan, utamanya bagi keluarga besar pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Menurut HNW, dengan keluarnya Perpres Dana Abadi Pesantren, maka pemerintah membuat peraturan turunan yang legal untuk melaksanakan UU Pesantren.
Perpres dana abadi pesantren telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini pun disambut baik oleh Sekjen PBNU. Ini harapannya.