
Dwi Aneka Jaya Kemasindo Didepak dari Bursa Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendepak saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari papan perdagangan saham alias delistiing.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mendepak saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) dari papan perdagangan saham alias delistiing.
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Bagaimana nasib para pemegang saham?
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memtuskan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) pailit. Di pasar modal, perusahaan ini berpotensi didepak.
PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berikut ini daftar utang yang dimiliki perusahaan ini.
Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) telah dinyatakan pailit. Sebabnya adalah ketidak mampuan perusahaan melunasi utangnya. Bagaiman alaporan keuangan perusahaan?
BEI memutuskan untuk memberhentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK). Hal itu menyusul status kepailitan perseroan.
Pengajuan Bank Mandiri untuk membatalkan perjanjian perdamaian dengan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dikabulkan. Alhasil DAJK diputus pailit.
Upaya perdamaian melalui KPU antara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dengan PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berujung buntu.