
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Celeng yang Hendak Dikirim ke Kalteng
Balai Karantina menyita 2,9 ton daging celeng ilegal yang diselundupkan dari Lampung menuju Kalteng. Setelah dikarantina, daging ilegal tersebut dimusnahkan.
Balai Karantina menyita 2,9 ton daging celeng ilegal yang diselundupkan dari Lampung menuju Kalteng. Setelah dikarantina, daging ilegal tersebut dimusnahkan.
Sebanyak 2,9 ton daging celeng selundupan asal Lampung dimusnahkan oleh Barantin. Daging ilegal rencananya akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 2,9 ton daging celeng selundupan asal Lampung dimusnahkan oleh petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Merak, Banten.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng sebanyak 2,9 ton di Pelabuhan Merak.
Aksi curang dilakukan pasangan suami istri asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang menjual daging sapi dioplos dengan celeng. Begini pengakuan pelaku.
Sepasang suami istri warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berinisial T dan R diamankan polidi lantaran menjual daging sapi dioplos dengan celeng.
Suami-istri asal Kabupaten Bandung Barat menjual daging sapi dioplos celeng. Daging tersebut mereka jual ke restoran dan pedagang bakso.
Selama enam tahun atau sejak 2014 suami-istri di Bandung Barat ini jual daging sapi dioplos celeng. Mereka mendapatkan daging celeng dari pemasok di Sukabumi.
Ada dua komoditas yang menjadi perhatian kegiatan patroli ini yakni lalu lintas daging celeng dan burung.
BKP Cilegon mengamankan truk yang membawa 4,6 ton daging celeng ilegal. Daging celeng itu berasal dari Palembang.