
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Ganjar Ungkap Ada 2 Pilihan
Ganjar Pranowo bicara wacana aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana Pasal 10 RUU DKJ. Ganjar mengungkapkan ada dua pilihan.
Ganjar Pranowo bicara wacana aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana Pasal 10 RUU DKJ. Ganjar mengungkapkan ada dua pilihan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang sedang heboh.
Fraksi Partai Golkar DPR menyampaikan pihaknya mengusulkan mekanisme pemilihan gubernur dan wagub tetap seperti saat ini demi menjaga stabilitas politik.
Gibran Rakabuming Raka berpendapat sebaiknya Gubernur Jakarta dipilih secara langsung daripada ditunjuk oleh presiden.
Surya Paloh menyatakan sikap dan memberi instruksi kepada Fraksi Partai NasDem untuk menolak Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur gubernur ditunjuk oleh presiden.
Ganjar Pranowo menanggapi soal aturan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden sebagaimana Pasal 10 Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kita menginginkan ada pilkada di tingkat provinsi dan kota madya. DPRD juga ada DPRD kota dan DPRD provinsi," kata Taufik Basari atau Tobas.
PKS DKI menolak rencana Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk Presiden sebagaimana di RUU DKJ. Dia mengatakan hal itu akan membuat Jakarta kembali ke Orba.
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino, mengatakan pihaknya menolak jika Gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk presiden sebagaimana tertera di RUU DKJ.
"Saya mau maju cagub DKI jadi nggak bisa nih gara-gara aturan khusus. Sedih jadinya saya," kata Ahmad Sahroni.