
Teka-teki Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Masih Misteri
Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Namun, pihak yang mengusulkan Gubernur DKJ ditunjuk presiden masih misteri.
Baleg DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Namun, pihak yang mengusulkan Gubernur DKJ ditunjuk presiden masih misteri.
Dalam draf RUU itu disepakati pemenang Pilkada Gubernur DKJ tetap dengan syarat suara 50 persen plus 1 serupa dengan Pilpres.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat RUU DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Senin (18/3). Termuat dalam Pasal 10 ayat 2, dalam DIM pemerintah di nomor 74.
Ansory menilai draf RUU itu masih membutuhkan kajian lebih lanjut terkait posisi Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.
Baleg DPR dan pemerintah rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ. Rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ akan digelar hari ini.
PKS DKI Jakarta mendorong agar RUU DKJ mengatur soal wali kota dipilih secara langsung melalui pemilu. Lantas, bagaimana respons Heru Budi Hartono?
Baleg DPR dan pemerintah menyepakati pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam RUU DKJ dilakukan secara langsung melalui pilkada dalam satu putaran.
Panja RUU DKJ menyepakati Dewan Aglomerasi bakal ditunjuk presiden melalui Kepres. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi hal tersebut.
PKS DKI Jakarta mendorong agar ada aturan dalam RUU DKJ soal wali kota di Jakarta dipilih secara langsung melalui pilkada.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan nantinya Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap akan dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.