
Jualan Darah Babi Ilegal, Wanita Ini Didenda Rp 92 Juta
Seorang wanita kedapatan menjual dadih darah babi impor secara ilegal. Sebanyak 30 kilogram dadih darah babi itu disita dan ia dikenakan denda Rp 92 juta.
Seorang wanita kedapatan menjual dadih darah babi impor secara ilegal. Sebanyak 30 kilogram dadih darah babi itu disita dan ia dikenakan denda Rp 92 juta.
Terinfeksi patogen Streptococcus suis, pria ini diamputasi kedua kakinya. Hal itu terjadi usai dirinya memakan dadih darah babi.