
Hakim: Fee SGD 3,5 Juta Inisiatif Konsultan PT Jhonlin Baratama
Hakim sebut fee SGD 3,5 juta yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk rekayasa pajak PT JB inisiatif seorang konsultan.
Hakim sebut fee SGD 3,5 juta yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk rekayasa pajak PT JB inisiatif seorang konsultan.
Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani dinyatakan bersalah karena menerima suap sekitar Rp 55 miliar dari rekayasa pajak. Dari mana saja uang itu?
Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus memvonis terdakwa kasus suap pajak, Angin Prayitno, dengan hukuman 9 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
PN Tipikor Jakarta menggelar sidang vonis terdakwa suap Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus suap pajak Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara dan Dadan Ramdani 6 tahun penjara.