
Cuti PNS Pria 1 Bulan Temani Istri Lahiran Perlu Dikaji Ulang
Cuti 1 bulan bagi PNS pria diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Cuti 1 bulan bagi PNS pria diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan.