
Tok! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama ASN 2024, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
"Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," bunyi Keppres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal cuti bersama PNS 2023 sebanyak delapan hari. Berikut informasi selengkapnya.
Keputusan pemerintah menetapkan cuti bersama selama 8 hari untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS). Pengusaha menilai, cuti bersama itu terlalu lama.
Jokowi telah menetapkan cuti bersama untuk ASN/PNS sebanyak 8 hari di 2023. Pengusaha berharap agar cuti bersama ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Cuti bersama PNS delapan hari tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ini berbeda dengan cuti bersama karyawan swasta yang mengurangi cuti tahunan.
Cuti bersama PNS ditetapkan delapan hari pada 2023. Apakah bakal menggangu pelayanan publik?
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai jumlah cuti bersama PNS kelamaan.
Sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi bahwa cuti bersama bagi PNS pada 2023 sebanyak 8 hari. Hari besar apa saja? Simak selengkapnya.
Tanggal cuti bersama untuk para aparatur sipil negara (ASN/PNS) pada tahun 2023 ditetapkan selama delapan hari. Berikut rinciannya.