
PNS Dapat 4 Hari Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Rinciannya
"Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," bunyi Keppres.
"Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," bunyi Keppres.
Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru soal cuti ASN dalam Keppres No 24 Tahun 2022. Jumlah cuti bersama ASN 2023 sebanyak 8 hari. Berikut daftarnya.
Cuti Bersama ASN 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan cuti ASN terbaru. Aturan tersebut memuat informasi penetapan cuti bersama ASN pada tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan cuti bersama 2023 sebanyak 8 hari untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta.
Jokowi telah menetapkan cuti bersama untuk ASN/PNS sebanyak 8 hari di 2023. Pengusaha berharap agar cuti bersama ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Cuti bersama PNS delapan hari tidak mengurangi hak cuti tahunan. Ini berbeda dengan cuti bersama karyawan swasta yang mengurangi cuti tahunan.
Cuti bersama PNS ditetapkan delapan hari pada 2023. Apakah bakal menggangu pelayanan publik?
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai jumlah cuti bersama PNS kelamaan.
Tanggal cuti bersama bagi para aparatur sipil negara (ASN/PNS) 2023 ditetapkan oleh Presiden Jokowi. Cuti bersama PNS 2023 ditetapkan ada 8 hari.
Tanggal cuti bersama untuk para aparatur sipil negara (ASN/PNS) pada tahun 2023 ditetapkan selama delapan hari. Berikut rinciannya.