
Jangan Lupa! Besok Bukan Tanggal Merah, PNS Tetap Nggak Boleh Cuti
Cuti bersama Natal dihapus. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.
Cuti bersama Natal dihapus. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN juga tetap dilarang untuk mengambil cuti pada libur natal dan tahun baru (Nataru) tahun ini.
Cuti bersama Natal 2021 dihapus oleh pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.