
Cuti Bersama Desember 2021 Dihapus, Ini Aturan Terkait Cuti ASN
Cuti bersama Desember 2021 sudah dihapus. Ada pula aturan terbaru bagi ASN terkait cuti akhir tahun. Simak di artikel ini.
Cuti bersama Desember 2021 sudah dihapus. Ada pula aturan terbaru bagi ASN terkait cuti akhir tahun. Simak di artikel ini.
Pemerintah juga akan melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 dengan melarang pekerja untuk cuti atau ke luar kota.
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS harus siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan.
"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun," kata Wiku.
Demi mencegah peningkatan mobilitas jelang libur natal dan tahun baru, pemerintah meniadakan cuti bersama. Pegawai negeri sipil dan swasta juga dilarang cuti.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan kebijakan untuk memperketat pengajuan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama periode liburan Natal dan Tahun Baru
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah memperketat pemberian cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Ada wacana kalau cuti akhir tahun ditiadakan hingga larangan berlibur. Namun, faktanya mayoritas warga Indonesia tetap ingin liburan.