detikSulselMinggu, 02 Feb 2025 19:17 WIB
Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pria Kuras ATM Warga Rp 20 Juta Lewat RJ
Kejati Sulsel menyelesaikan kasus pria MY yang menguras ATM Rp 20 juta dengan restorative justice. Tersangka dibebaskan setelah mengganti kerugian korban.










































