Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pria Kuras ATM Warga Rp 20 Juta Lewat RJ

Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Pria Kuras ATM Warga Rp 20 Juta Lewat RJ

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Minggu, 02 Feb 2025 19:17 WIB
Kejati Sulsel menyelesaikan kasus pria yang menguras ATM warga Pangkep dengan restorative justice.
Foto: Kejati Sulsel menyelesaikan kasus pria yang menguras ATM warga Pangkep dengan restorative justice. (dok. Istimewa)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyelesaikan kasus pria inisial MY (36) yang menguras ATM warga Rp 20 juta di Kabupaten Pangkep. Kasus ini berakhir damai lewat restorative justice (RJ) hingga tersangka kini dibebaskan.

Proses restorative justice ini ditempuh berdasarkan permohonan yang diajukan Kejati Pangkep. Kejati Sulsel yang menggelar ekspose perkara tersebut pun menyetujui permohonan itu.

"Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya dikutip, Minggu (2/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ mempedomani Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Kebijakan ini ditempuh untuk memberikan solusi demi mengembalikan harmoni pada masyarakat.

"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Permohonan RJ ini disetujui berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya tersangka MY baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Kedua, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak korban dan tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban," tutur Agus.

Pelaku MY diketahui bekerja sebagai penyalur asam yang diantarkan ke toko atau pasar. Selama bekerja, MY selama ini dibantu istrinya penyandang disabilitas.

"RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, MY menguras ATM warga setelah menemukan dompet korban. Dompet itu ditemukan MY jatuh di Pasar Sentral pada Selasa (12/11/2024).

Belakangan, MY menguras isi ATM berdasarkan nomor pin yang tertulis di sebuah kertas dalam dompet korban. Pelaku mengambil uang korban secara bertahap hingga mencapai Rp 20.496.000 (sebelumnya ditulis Rp 19 juta).

Uang hasil curian itu dipakai pelaku membeli handphone, mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Aksi pelaku terbongkar saat korban mendapat notifikasi melalui ponselnya soal adanya penarikan uang dari ATM-nya.

Kanit Resmob Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok mengatakan polisi yang melakukan penyelidikan memeriksa rekaman CCTV ATM tempat pelaku menarik uang. Unit Resmob Polres Pangkep kemudian menangkap pelaku pada Sabtu (16/11/2024).

"Penangkapan dilakukan persuasif di rumah pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengakui. Kami juga mengamankan baju yang digunakan pelaku saat menarik uang, sesuai CCTV ATM," ucap Azwin.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads