
Ini Kesepakatan Perhutani dan Buamin yang Dituduh Curi Kayu Lapuk
Polisi kembali menggelar mediasi kasus Buamin (53), petani yang disangka mencuri 3 batang kayu lapuk oleh Perhutani. Mediasi ini menghasilan kesepakatan.
Polisi kembali menggelar mediasi kasus Buamin (53), petani yang disangka mencuri 3 batang kayu lapuk oleh Perhutani. Mediasi ini menghasilan kesepakatan.
Perhutani bersikukuh menempuh jalur hukum kasus Buamin yang mencuri 3 kayu lapuk di RPH Sengguruh Malang. Polisi sudah melakukan mediasi dan gelar perkara.
Polisi mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus Buamin, petani yang disangka mencuri tiga batang kayu sono keling oleh Perhutani. Ini langkah polisi.
Perhutani tetap berkeinginan kasus pencurian kayu yang dilakukan Buamin dibawa ke proses hukum. Sebab kasus serupa telah marak terjadi di wilayah RPH Sengguruh.
Buamin (53) petani asal Malang, diamankan mencuri 3 batang kayu sono yang sudah lapuk. Upaya keluarga gagal karena Perhutani ingin melanjutkan proses hukum.
Petugas Perhutani meminta bantuan Polsek Pagak, Malang, mengamankan seorang pria diketahui bernama Buamin. Buamin membawa kayu lapuk itu pulang ke rumahnya.
Buamin ditahan polisi karena kedapatan membawa sebatang kayu Sono Keling. Kayu dibawa Buamin dari area RPH Perhutani Sengguruh, Malang.