
Sempat Mangkir Sakit, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada Dibui
Tersangka korupsi rehabilitasi Jembatan Gajah Mada menghadiri panggilan Kejari Kota Mojokerto. Tersangka dijebloskan ke penjara menyusul 2 tersangka lainnya.
Tersangka korupsi rehabilitasi Jembatan Gajah Mada menghadiri panggilan Kejari Kota Mojokerto. Tersangka dijebloskan ke penjara menyusul 2 tersangka lainnya.
Kejari Kota Mojokerto menetapkan 3 tersangka kasus korupsi CSR dari sebuah bank BUMN tahun 2021. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 252 juta.