
Yuri: Penanganan Pandemi Corona Dilakukan Terpimpin Melalui Gugus Tugas
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, menjelaskan tujuan ditetapkannya pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, menjelaskan tujuan ditetapkannya pandemi COVID-19 sebagai bencana nasional.
"Keppres Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur," Mahfud
Pemprov Jabar melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 masih mengkaji keputusan pusat tersebut.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaksimalkan perannya dalam mengatasi bencana non-alam COVID-19.
Penetapan status ini dinilai menjadi pertanda banyaknya sendi-sendi perekonomian Tanah Air yang akan lumpuh.
Dengan penetapan wabah virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional, pemerintah mengatakan semuanya menjadi lebih transparan.
Dalam menanggulangi bencana nasional Corona, pemerintah pusat bisa menyuntik daerah dengan menggunakan APBN.
Menko Polhukam Mahfud Md menilai Keppres Nomor 12/2020 tentang penetapan virus Corona sebagai bencana nasional tidak dapat dijadikan dasar sebagai force majeur.