
Tersangka Pencium Jenazah COVID-19 di Malang Dikenakan Wajib Lapor
Tersangka pencium jenazah COVID-19 di Malang dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, tersangka harus dua kali melapor hingga proses penanganan perkara selesai
Tersangka pencium jenazah COVID-19 di Malang dikenakan wajib lapor. Dalam satu minggu, tersangka harus dua kali melapor hingga proses penanganan perkara selesai
Polisi memulangkan tersangka pencium jenazah COVID-19 di Malang yang viral di medsos. Itu setelah hasil swab negatif. Meski begitu, proses penyidikan berlanjut.
Polisi menetapkan AS (53), sebagai tersangka kasus upaya perebutan dan cium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Tes swab juga dilakukan.
Polisi menetapkan AS (53) sebagai tersangka kasus perebutan jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu. Tersangka ditempatkan di ruang khusus.
Polisi dan TNI Kota Malang menjemput paksa pria yang mencium jenazah COVID-19. Pria ini dijemput dari kediamannya tanpa perlawanan.
Polisi akan memanggil warga yang terekam hendak merebut jenazah COVID-19 di Kota Malang. Polisi mengancam akan memberi hukuman satu tahun penjara.
Jenazah pasien probable di Malang yang dicium warga ternyata positif COVID-19. Hasil swab menyatakan pasien berinisial BB (58), terkonfirmasi positif COVID-19.
Satgas COVID-19 Kota Malang belum melakukan tracing kepada warga yang menciumi jenazah pasien probable di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen. Ini alasannya.
Beredar video warga Malang mencium jenazah pasien probable COVID-19. Dalam video itu tampak seorang warga membuka paksa keranda berisi jenazah.