
MA Perbaiki Hukuman Eks Jaksa Senior Chuck, Ini Kata Pengacara
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara dalam kasus asset recovery.
Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno dari 4 tahun penjara, menjadi 3 tahun penjara dalam kasus asset recovery.
Kriminalisasi jaksa senior Chuck dinovelkan oleh Agus Dwi Prasetyo dengan judul 'Titik Dalam Kurung'. Chuck menyelamatkan aset negara malah berujung bui.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai masih banyak kekurangan. Pemaparannya di Komisi III DPR, Kamis (16/1) dinilai tidak akurat.
PT Jakarta menolak upaya banding jaksa Chuck Suryosumpeno. Chuck yang pernah menyelamatkan aset negara Rp 3,5 triliun ini akan melaporkan putusan itu ke KY.
PT Jakarta menguatkan hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jakpus kepada mantan jaksa senior, Chuck Suryosumpeno.
Kejaksaan Agung menahan mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeseno dan mantan jaksa Ngalimun terkait kasus dugaan korupsi jual lelang aset.
Eks jaksa senior Chuck Suryosumpeno menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 9 jam.
Chuck melakukan pemulihan aset Hendra pada 2012. Jaksa Agung Basrief Arief, Chuck dinyatakan melaksanakannya dengan benar. Tapi Prasetyo menilai sebaliknya.
Jaksa senior Chuck tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi pemulihan aset Hendra Rahardja. Jaksa Agung Prasetyo pun buka rekam jejak anak buahnya itu.
Badai kembali mendera mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno. Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan dirinya melawan Jaksa Agung, kini ia menjadi tersangka.