
Karya Seni Love Light di Rabbit Town Bandung Harus Dimusnahkan 30 Hari!
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town terbukti bersalah dan memplagiat karya seni Urban Light milik seniman AS, Chris Burden.
Majelis hakim Mahkamah Agung memutuskan Rabbit Town terbukti bersalah dan memplagiat karya seni Urban Light milik seniman AS, Chris Burden.
Rabbit Town Bandung terbukti menjiplak karya seni instalasi Urban Light milik seniman AS Chris Burden menjadi karya Love Light yang saat ini masih dipajang.
Rabbit Town Bandung kembali kalah telak dalam putusan banding tingkat Mahkamah Agung. Mereka terbukti plagiat dan didenda Rp 1 miliar.
Pihak Rabbit Town menanggapi soal hasil putusan sidang atas gugatan plagiarisme wahana selfie Love Light.
Rabbit Town dinyatakan melanggar hak cipta dan kalah dari Chris Burden Estate dalam gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dua tahun menjalin komunikasi, perwakilan Chris Burden Estate yang diwakili oleh IABF Law Firm akhirnya mengajukan gugatan karena tak mencapai kesepakatan.
Sebelum menggugat, seniman Chris Burden sudah melayangkan somasi ke pengelola dan pemilik Rabbit Town. Keduanya sempat menemui titik terang namun batal.
Seniman AS, Chris Burden menggugat tempat wisata Rabbit Town yang berada di Bandung, Jawa Barat. Salah satu instalasinya mirip dengan karya Chris Burden.
Tempat wisata selfie Rabbit Town digugat seniman AS Chris Burden atas dugaan plagiat salah satu karya seni. Tim kuasa hukum Rabbit Town siap menghadapi gugatan.
Sejak dibuka pada 2018, Rabbit Town di Bandung Jawa Barat menuai kontroversi karena salah satu instalasinya diduga menjiplak karya seniman AS Chris Burden.