
Selain Dibui 4 Tahun, Hak Politik Charles Mesang juga Dicabut
Charles Jones Mesang divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Charles Jones Mesang divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eks anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, divonis hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi Ditjen P2KTrans Kemenakertrans.
Eks anggota DPR Charles Jones Mesang mengaku hanya menerima duit Rp 500 juta dari korupsi P2KTrans. Meski begitu, ia mengaku khilaf dan menyesal menerima suap.
Pejabat Pemkab Toraja Utara, Yohana Sara Ritha, akui diminta setoran 10 persen agar pengajuan dana optimalisasi tahun 2014 diloloskan DPR.
Mantan Anggota Komisi IX menyebut tak tahu soal adanya komitmen fee ke anggota dewan di kasus penambahan dana optimalisasi ke Ditjen P2KTrans Kemenakertrans.
Charles Jones Mesang diperiksa terkait kasus suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik.
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang usai diperiksa di Gedung KPK Jumat (17/2/2017). Ia diperiksa dalam kasus Dirjen P2KTrans.