detikNewsSelasa, 30 Mei 2023 09:07 WIB
29 Tahun Bercerai Secara Agama, Apakah Masih Harus Mengurus ke Pengadilan?
Untuk alasan tertib administrasi kependudukan, maka semua perceraian harus dilakukan di pengadilan. Bagaimana yang sudah puluhan tahun bercerai secara agama?












































