
Pemilih Cuma Bermodal e-KTP/Suket Nyoblos Sesuai Domisili Mulai Pukul 12.00
Pemilih Pemilu 2019 yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos menggunakan e-KTP atau suket di TPS sesuai domisili.
Pemilih Pemilu 2019 yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos menggunakan e-KTP atau suket di TPS sesuai domisili.
Pencoblosan Pemilu 2019 tinggal dalam hitungan jam. Masih ada pertanyaan seputar syarat pencoblosan hingga surat suara? Cek jawabannya agar tidak bingung.
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT bisa mencoblos bermodal e-KTP atau suket, tetapi hanya bisa di TPS sesuai domisili dan mulai pukul 12.00. Ini aturannya.
Sudah di DPT tapi tak terima C6, kapan bisa nyoblos? Bagaimana jika tak ada di DPT dan ingin mencoblos bermodal e-KTP atau suket? Simak jawabannya di sini.