Syarat dan Langkah Pembuatan e-KTP Baru di Kota Bandung

Syarat dan Langkah Pembuatan e-KTP Baru di Kota Bandung

Demas Reyhan Adritama - detikJabar
Kamis, 06 Jun 2024 04:30 WIB
Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Bandung -

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dokumen penting ini wajib dibawa saat bepergian dan berfungsi sebagai identitas legal dengan berbagai manfaat, seperti mengikuti Pemilu, memiliki paspor, asuransi kesehatan, rekening bank, ponsel, membeli tiket transportasi, menikah di KUA, membuat SIM, dan membeli kendaraan.

Tiga Cara Membuat e-KTP di Kota Bandung

Untuk warga Kota Bandung, pembuatan e-KTP dapat dilakukan melalui tiga cara: datang ke kantor kecamatan, melalui Gerai Untuk Layanan Istimewa (GEULIS), dan melalui MEPELING (Memberikan Pelayanan Keliling). Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan langkah-langkah pembuatan e-KTP yang dilansir dari Instagram @bdg.dukcapil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Membuat e-KTP Baru

  • Mengisi formulir F1.02 yang dapat diunduh di sini
  • Kartu Keluarga
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah/pernah menikah.

Langkah-Langkah Membuat e- KTP Baru

1. Kantor Kecamatan

  • Membawa berkas lengkap sesuai persyaratan
  • Mengambil nomor antrean di kantor kecamatan
  • Menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  • Proses perekaman KTP-el: pas foto, sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, dan input biodata diri
  • Menerima resi pengambilan dan dokumen diterima sesuai resi.

2. GEULIS

  • Mendaftar antrean secara langsung atau via WA/SMS ke 081818484171
  • Membawa berkas lengkap sesuai persyaratan
  • Mendatangi lokasi pelayanan sesuai jadwal: Bandung Trade Center, DPRD Kota Bandung, Festival Citylink, dan Metro Indah Mall
  • Proses perekaman KTP-el
  • Menerima resi pengambilan dan dokumen diterima sesuai resi.

Adapun format antrean layanan via WA/SMS, seperti berikut:
NAMADEPAN#NIK#(lokasi geulis)_PEREKAMAN
Lokasi Geulis: BTC, DPRD, FCL, MIM

3. MEPELING

  • Cek jadwal mepeling di sosial media Disdukcapil Kota Bandung
  • Membawa berkas lengkap sesuai persyaratan
  • Mendatangani lokasi mepeling
  • Proses perekaman KTP-el
  • Menerima resi pengambilan dan dokumen diterima sesuai resi.

Perlu dicatat bahwa e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup alias tidak perlu melakukan perpanjangan atau perekaman kembali. Kecuali, jika ada kerusakan, hilang, dan perubahan data diri. Seluruh layanan pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias bertarif gratis.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads