detikBaliKamis, 13 Okt 2022 12:43 WIB Syarat dan Tata Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Masa berlaku paspor menjadi 10 tahun telah diresmikan mulai 12 November 2022. Untuk kamu yang ingin membuat paspor, simak syarat pembuatan paspor.