
Larangan Bercanda Bom di Pesawat-Bandara: Aturan dan Sanksinya
Informasi seputar larangan bercanda soal bom di pesawat atau di bandara beserta ancaman hukuman pidananya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Informasi seputar larangan bercanda soal bom di pesawat atau di bandara beserta ancaman hukuman pidananya sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Candaan yang dilontarkan oleh Surya kepada pramugari itu membuatnya terancam hukuman hingga 1 tahun penjara.
Lantaran tas milik Surya terlalu berat, pramugari meminta balik Surya untuk membantunya. Namun, jawaban Surya sungguh mengagetkan.
Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman denda SG$ 4.500 (Rp 48,5 juta) oleh pengadilan setempat, karena mengklaim membawa bom di tas di dalam pesawat.
Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengajak masyarakat untuk tidak bercanda mengenai bom di penerbangan.
Seorang penumpang pesawat Batik Air rute Makassar-Ambon bernama Henamuly Samaun diamankan petugas bandara karena bercanda membawa bom.
Menurut pengacara Frantinus, justru kru pesawat lah yang menimbulkan kepanikan penumpang.
Mahasiswa Fisip Untan dan Himapa Kalbar menggelar demo. Mereka menuntut Frantinus Nirigi (26) tersangka kasus candaan bom di pesawat Lion Air dibebaskan.
Polri melimpahkan kasus candaan bom di pesawat Lion Air dengan tersangka Frantinus Nirigi (26) ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub).
Penumpang Lion Air JT 687, Frantinus Nirigi (26), jadi tersangka dan ditahan karena bercanda bawa bom di pesawat. Seperti apa kondisinya sekarang?