
Skandal Cambridge Analytica, Facebook Bayar "Uang Damai" Rp 11,3 Triliun
Meta, pemilik Facebook, setuju untuk membayar USD 725 juta atau sekitar Rp 11,3 triliun untuk berdamai di kasus gugatan class action terkait Cambridge Analytica
Meta, pemilik Facebook, setuju untuk membayar USD 725 juta atau sekitar Rp 11,3 triliun untuk berdamai di kasus gugatan class action terkait Cambridge Analytica
CEO Facebook Mark Zuckerberg adalah tokoh teknologi paling berpengaruh di dunia. Namun kesuksesannya dibayangi sejumlah skandal.
Facebook kembali dihadapkan dengan masalah privasi. Mereka telah memberikan pengembang akses data pengguna yang tidak aktif selama 90 hari atau lebih.
Facebook kembali dijatuhi denda karena skandal kebocoran data yang melibatkan Cambridge Analytica. Denda kali ini datang dari pemerintah Brazil.
Facebook berhenti menggunakan nomor telpon untuk autentikasi dua faktor. Langkah ini merupakan upaya mereka untuk meningkatkan privasi penggunanya.
Gugatan class action Facebook dilayangkan oleh Indonesia ICT Institute (IDICTI) dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Facebook dinilai telah lalai dengan tidak menjaga 87 juta data pribadi penggunanya, sehingga dimanfaatkan oleh konsultan politik Cambridge Analytica.
Agenda Sidang gugatan class action kepada Facebook telah dilangsungkan di PN Jaksel. Ini hasil sidang yang agenda berikutnya dilanjutkan tanggal 25 Juli itu.
Sidang gugatan class action terhadap Facebook akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (10/7/2019) besok.
Mungkin masih lekat dalam ingatan kasus kebocoran data jutaan user Facebook dalam skandal Cambridge Analytica yang ramai tahun silam.