
Gara-gara Pungli Rp 2 Juta, Camat Porong Dihukum 2 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman Camat Porong, Murtadho (48) dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara. Murtadho ditangkap dengan barbuk Rp 2 juta.
Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman Camat Porong, Murtadho (48) dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara. Murtadho ditangkap dengan barbuk Rp 2 juta.
Camat Porong berinisial M diamankan Tim Saber Pungli Satreskrim Polresta Sidoarjo. Ia diduga telah melakukan pungli terhadap kaur kesra desa.