
Dicoret dari Caleg, Ngadiyono Layangkan Gugatan ke PTUN
Ngadiyono caleg Partai Gerindra dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. Ngadiyono kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ngadiyono caleg Partai Gerindra dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. Ngadiyono kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nedi Gampo menghembuskan nafas terakhirnya Kamis (28/2), sekitar pukul 07.30 WIB.
Bawaslu tak meregister pemohonan sengketa yang diajukan Ketua Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono terhadap KPU atas namanya yang dicoret dari DCT.
Politisi Gerindra, Ngadiyono keputusan pencoretan namanya dari DCT tak adil. KPU Gunungkidul mempersilakan Ngadiyono untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Politisi Gerindra sekaligus Waket DPRD Gunungkidul, Ngadiyono telah menerima salinan surat keputusan pencoretan namanya dari DCT dari KPU.
Berawal dari membawa mobil dinas ke acara Prabowo pada November 2018, Ngadiyono kehilangan kursi caleg. Berikut kronologi perjalanan kasus caleg Gerindra ini.
Harapan Ngadiyono maju Pileg 2019 kandas usai KPU mencoret namanya dari DCT. Hal ini berawal saat dia mendatangi kampanye Prabowo dengan mobil dinas DPRD.
KPU Gunungkidul mencoret nama Ngadiyono dari DCT Pileg 2019. Ngadiyono dinyatakan bersalah setelah datang ke acara Prabowo dengan mobil dinas DPRD.
Waketum Gerindra Fadli Zon berencana menyelidiki penyebab caleg Gerindra Shanie Fiercelly bunuh diri.
Caleg yang meninggal dunia akan dicoret dari DCT dan tak bisa digantikan caleg lain.