
Penjelasan Lengkap Mensesneg soal Surat ke KPU Terkait OSO
Kementerian Sekretariat Negara mengirim surat ke KPU terkait putusan PTUN soal putusan pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO).
Kementerian Sekretariat Negara mengirim surat ke KPU terkait putusan PTUN soal putusan pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO).
Mensesneg menghormati keputusan KPU yang tidak memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT).
Kementerian Sekretariat Negara mengirim surat ke KPU terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) pada Pemilu 2019.
KPU menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait putusan PTUN soal pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO).
Hanura memastikan OSO tidak akan mematuhi perintah KPU untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol sebagai syarat masuk DCT.
Hanura menegaskan, sang ketum Oesman Sapta Odang tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya kepada KPU jika ingin masuk jadi caleg DPD RI.
Pengacara mengungkapkan surat dari PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU memasukan kliennya, Oesman Sapta Odang, jadi caleg DPD RI.
Massa Partai Hanura menggelar aksi di kantor KPU RI. Mereka meminta Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) diloloskan sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
OSO melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu terkait pencalonan anggota DPD.
KPU mempersoalkan status Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan OSO.