
Pengacara Gubernur Banten Tagih Permintaan Maaf Tertulis Pimpinan Buruh
Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan mencabut laporannya terkait pendudukan kantornya sebelum buruh menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan mencabut laporannya terkait pendudukan kantornya sebelum buruh menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
Pengacara Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep Abdullah Busro mengatakan proses hukum pidana terhadap buruh tetap akan dilanjutkan.
Ketua DPRD Banten Andra Soni menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim mempertimbangkan pencabutan laporan pidana atas buruh yang menggeruduk kantor Wahidin.
"Menurut saya akan lebih arif kalau Bapak Gubernur Banten menarik laporan dari kepolisian dan memaafkan tindakan rekan-rekan buruh," kata Yandri Susanto.
Dua presiden serikat buruh dan serikat pekerja meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan atas laporan pendudukan kantornya saat buruh gelar aksi.
Penangguhan penahanan tersangka Omsar Simbolon dan M Hamdan Fakih dikabulkan kepolisian setelah ada pengajuan dari aliansi buruh.
Tim kuasa hukum dari buruh meminta Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap dua rekan merek yang ditahan imbas menduduki kantor gubernur.
Said mengungkapkan buruh di Banten beberapa kali berunjuk rasa hingga mengajak Wahidin berdialog. Namun Wahidin tak pernah menyambut ajakan dialog buruh.
6 buruh ditetapkan sebagai tersangka gegara meduduki ruang kerja Gubernur Banten. Para tersangka menyampaikan meminta maaf atas tindakan tidak terpujinya itu.
Enam orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi buruh menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Dua orang ditahan.