
Pengadilan Tinggi Sunat Vonis Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi Palembang menyunat vonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Palembang menyunat vonis mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun 7 bulan penjara karena diduga menerima suap Rp 2,9 miliar. Dodi membantahnya.
JPU KPK menuntut Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin 10 tahun 7 bulan bui. Anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu terjerat kasus dugaan suap.
Bupati Musi Banyu Asin nonaktif dituntut 10 tahun 7 bulan penjara. Putra Alex Noerdin itu juga dituntut jaksa agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dkk segera disidang terkait kasus suap di Pengadilan Tipikor Palembang.
KPK mendalami para saksi soal aliran uang yang diterima Dodi Alex dari berbagai pihak. Para saksi diperiksa Senin kemarin (24/1) di kantor Satbrimobda Sumsel.
Polda Sumsel buka suara terkait pernyataan saksi yang mengatakan Polda Sumsel menerima uang dari penyuap Bupati nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin.
Sidang kasus dugaan suap Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin digelar. Salah satu saksi dalam persidangan, menyebut ada aliran dana ke Polda dan Polres.
Bupati Muba terjaring OTT KPK. Berikut ini fakta-fakta soal kasus ini yang telah dirangkum detikcom.