
Pertimbangan Hakim Vonis Lepas Bupati Mimika di Kasus Korupsi Gereja
Hakim PN Makassar memvonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara Rp 21,6 miliar.
Hakim PN Makassar memvonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara Rp 21,6 miliar.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang terjerat dalam kasus korupsi pembangunan gereja dilepaskan setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Maassar.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng divonis lepas dalam kasus dugaan korupsi gereja. Apa kata KPK?
Penangguhan penahanan Eltinus Omaleng dikabulkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus Omaleng kini tidak lagi mendekam di penjara.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi tersangka KPK dan wakilnya, Johannes Rettob, ditunjuk sebagai Plt Bupati. Ironisnya, kini Johannes terjerat kasus korupsi.
Berkas perkara Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng sudah rampung. Eltinus segera disidangkan.
Tak berhenti di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK juga membuka kemungkinan mengusut proyek-proyek lain Bupati Eltinus yang diduga bermasalah.
KPK menduga Bupati Mimika menentukan sendiri pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan saksi.
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang dipanggil KPK untuk menjadi saksi untuk Bupati Mimika Eltimus Omaleng, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja.
KPK menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia pun langsung ditahan KPK.