
Mendagri Tetap Panggil Bupati Madina yang Undur Dirinya Ditolak Jokowi
Pengunduran diri Bupati Madina sebelumnya ditolak Presiden Jokowi.
Pengunduran diri Bupati Madina sebelumnya ditolak Presiden Jokowi.
Kemendagri kembali menyerahkan mekanisme pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Nasution kepada DPRD setempat.
Prosedur pemberhentian Kepala Daerah diatur dalam Pasal 79 UU Pemerintahan Daerah. Adapun mekanisme pengunduran diri kepala daerah diajukan ke DPRD.
Begini kontroversi pengunduran diri Bupati Mandailing Natal hingga akhirnya Jokowi menolak pengunduran diri sang bupati.
Pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kecurigaan BPN yang ditepis adalah soal adanya perjanjian bahwa bila Jokowi kalah di Madina maka Sang Bupati harus mundur. "Siapa bikin perjanjian? Nggak ada."
BPN Prabowo-Sandi menyarankan agar para bupati pro-Jokowi-Ma'ruf mengikuti langkah pengajuan undur diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution. TKN Jokowi: Ngawur!
BPN Prabowo-Sandi melihat banyak bupati di Sumatera Barat yang mendukung Jokowi, sebaiknya mereka juga meniru langkah Bupati Mandailing Natal undur diri.
Ini adalah surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Surat ini diajukan karena capres petahana Jokowi kalah Pilpres di wilayahnya.
"Apakah ada perjanjian bahwa harus menang kalau kalah kemudian mundur? ujar Direktur Materi dan Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said.