
Divonis 2,5 Tahun Bui, Penyuap Bupati Langkat: Alhamdulillah Puas
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara merasa puas atas vonis hakim
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Muara merasa puas atas vonis hakim
Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Berikut ini hal yang memberatkan vonisnya.
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Dia diyakini bersalah menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Sidang vonis Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, akan dibacakan hari ini. Muara Perangin Angin akan divonis terkait kasus suap Bupati Langkat.
Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin meminta dirinya dibebaskan dari jeratan hukum karena menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Bupati Langkat, Terbit, diperiksa dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi. Pemeriksaan dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diperiksa sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ini kali pertama ia diperiksa.
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Pihak kuasa hukum, Kamal, membandingan kasus kliennya itu dengan perkara 'crazy rich' Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).
Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dugaan kasus suap.