
Divonis 3,5 Tahun Bui, Bupati Koltim Andi Merya Pikir-pikir Ajukan Banding
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan bui dalam kasus suap Rp 3,4 miliar terkait pengajuan dana PEN. Pihak Andi pikir-pikir soal pengajuan banding.
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan bui dalam kasus suap Rp 3,4 miliar terkait pengajuan dana PEN. Pihak Andi pikir-pikir soal pengajuan banding.
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Dia dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah di kasus suap eks Dirjen Kemendagri.
Sidang pembacaan vonis Bupati Kolaka Timur, Andi Merya terkait kasus dana PEN Kabupaten Kolaka Timur 2021, ditunda.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa mengatakan Andi Merya memberikan suap kepada M Ardian agar dibantu melobi Mendagri Tito Karnavian untuk menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kolaka Timur.
KPK menduga Sukarman Loke menjadi penghubung Bupati Kolaka Timur Andi Merya dengan Dirjen Keuda M Ardian.
KPK mengatakan Bupati Koltim Andi Merya mengajukan pinjaman Dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Namun, dana PEN itu hanya disetujui Rp 150 miliar.
Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya menghadiri sidang perdana kasus dugaan suap terkait paket konsultasi dua proyek jembatan.
KPK telah melakukan pemindahan penahanan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Koltim Andi Merya Nur ke pengadilan. Andi akan diadili di Pengadilan Tipikor Kendari di kasus suap proyek jembatan.